G B H P

Oktober 5, 2007

logo.gif

GARIS BESAR HALUAN PARTAI

PERSERIKATAN RAKYAT

I. LATAR BELAKANG

 Kendati proses reformasi sudah berlangsung sejak tahun 1998, agenda-agenda reformasi, seperti penghapusan korupsi-kolusi-nepotisme (KKN), penegakan hukum atas pelaku-pelaku kejahatan ekonomi, politik dan kemanusiaan, dan penciptaan iklim politik yang demokratis, tetap mengalami kemacetan. Penyebabnya tak lain karena elemen-elemen Orde Baru masih kuat mengontrol dan mengendalikan institusi-institusi sosial-politik di lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, militer, maupun di badan-badan usaha ekonomi.

 Pemerintahan sipil yang pernah terpilih pada pemilu 1999, meski berkuasa penuh atas penyelenggaraan negara, senantiasa menghadapi rintangan dari kekuatan koalisi Orde Baru dan kelompok-kelompok politik konservatif. Kerusuhan-kerusuhan sosial, teror bom dan manuver-manuver politik yang terjadi sepanjang periode reformasi ini merupakan bentuk nyata perintangan demokratisasi. Hal ini menyebabkan agenda-agenda pembaruan terbengkalai menjadi sekedar suara tuntutan.

 Di sisi lain, gerakan-gerakan rakyat yang terdiri dari mahasiswa, pemuda, petani dan nelayan, masyarakat adat, buruh, kaum miskin kota, dan kaum perempuan, tak mampu berbuat banyak karena sebagian besar gerakan mereka bertumpu pada kekuatan sektoral, berjalan sendiri-sendiri dan bersifat sporadis. Gerakan-gerakan ini belum terbangun dalam satu kekuatan bersama. Kalaupun ada, terbatas pada penggalangan isu jangka pendek. Belum ada kepemimpinan yang dapat mengarahkan gerakan mereka menjadi kekuatan politik nasional. Ketika Soeharto jatuh dari kekuasaan dan pemilihan umum diselenggarakan pada tahun 1999, kekuatan-kekuatan demokratik tak memiliki alternatif kecuali menyerahkan kekuasaan kepada koalisi partai-partai politik yang sebenarnya tak memiliki komitmen kuat terhadap perubahan mendasar atas situasi dan kondisi masyarakat Indonesia.

Krisis multidimensi yang dialami Indonesia bukanlah krisis hasil salah urus ekonomi semata-mata. Atau sekedar krisis karena tidak bersihnya pelaku-pelaku ekonomi sebagaimana pandangan ekonom-ekonom neo-klasik. Tetapi lebih dari itu, krisis yang terjadi bersumber dari pilihan yang salah atas sistem sosial-ekonomi yang bersifat kapitalis-monopoli. Sistem yang terlahir dari koalisi antara kekuatan modal dengan rejim diktatur inilah yang menimbulkan banyak kekerasan dan penindasan. Ketika mereka merebut dan menguasai sumber-sumber ekonomi rakyat, lalu menciptakan kontrol penuh melalui kekuatan militer dan birokrasi terhadap aktivitas sosial-politik masyarakat sipil.

 Sistem kapitalis-monopoli yang menciptakan krisis multi dimensi ini beroleh tempat subur di Indonesia, karena rejim diktatur melanggengkan feudalisme —sebuah warisan faham hirarki kolot— sebagai suatu sistem pengatur kehidupan sosial, politik, ekonomi dan kebudayaan. Meski sekarang Indonesia masuk ke dalam pasar ekonomi bebas, namun secara subtansiil tidak pernah mengalami masa transisi produksi dari periode dominasi feudalis ke periode borjuasi. Makanya, feudalisme tetap mendominasi bentuk pembagian produksi ekonomi serta karakter kekuasaan politik.

 Bahkan saat Orde Baru berkuasa, secara signifikan warisan kolot itu dikembangkan lewat berbagai macam bentuk dan cara. Misalnya, untuk menjaga kesetiaan para kroninya, Soeharto membagi-bagi hutan di seluruh belahan bumi nusantara ini lewat hak pengusahaan hutan (HPH). Bahkan memberkati perampasan tanah rakyat di daerah-daerah atas nama pembangunan. Akibatnya muncul begitu banyak rakyat pekerja yang menghambakan diri pada tuan-tuan tanah baru. Intensifikasi monopoli pemerintah dalam produk agrikultur memperkokoh asumsi ini. Banyak sekali petani-petani kecil yang semula mandiri kemudian kehilangan alat produksinya dan dipaksa mengubah statusnya menjadi sekedar buruh tani. Hingga akhirnya mereka terpaksa melakukan urbanisasi ke daerah-daerah industri.

 Tak ketinggalan, Orde Baru memperkokoh sistem hirarki birokrasi lewat distribusi kekayaan yang sangat tidak seimbang. Dengan ketentuan upah buruh minimal (UBM) yang serba kurang dari cukup, rejim Soeharto telah menghalalkan serta mengembangkan budaya korupsi yang sudah ada sebelumnya.

 Kebudayaan feudal pun telah menciptakan budaya fikir bangsa yang percaya bahwa sosok tokoh merupakan kebutuhan mutlak. Segala sesuatu seakan tidak akan berlangsung baik tanpa adanya figur tokoh sebagai pemimpin. Sebagian besar partai politik mengandalkan ketokohan individu dalam membangun tradisi politik dan demokrasi. Ironisnya sistem berfikir seperti ini pula yang sampai saat ini dipergunakan dalam melangkah menuju Indonesia Baru yang diimpikan.

 Persoalan-persoalan di atas merupakan rintangan ketika kita memasuki fase transisi demokrasi. Demokrasi dipahami dan diinterpretasikan dalam konteks yang sangat terbatas dan kabur. Orang bebas berbicara, menggalang aksi, mendirikan organisasi dan partai politik, tapi struktur ekonomi-politik yang dominan dan eksploitatif tetap dipertahankan. Sesuatu yang kontradikstif pada saat elit politik dan kelas menengah menikmati iklim demokrasi, rakyat jelata baik dari tani, nelayan, buruh, dan kaum miskin kota, yang menuntut hak-hak dasar kehidupan mereka masih tetap mengalami tindak kekerasan.

 Karena itu kita sangat perlu menegaskan kembali bahwa makna demokrasi bagi rakyat, bukan demokrasi sebagaimana dipahami seperti sekarang ini. Reformasi ternyata tidak cukup untuk mengatasi kesulitan bangsa dalam kemelut KKN, kekerasan sosial-politik, dan ketidakadilan. Penyebabnya terdapat pada pilihan perubahan melalui reformasi itu sendiri. Sedang reformasi –sebagaimana dikatakan Edmund Burke (1929–1997), seorang filosof dan teoritikus politik dari Irlandia– memiliki arti menghindari usaha pencabutan akar dasar nilai-nilai lama. Ia merupakan asas kontradiktif dualisme yang sengaja dipakai para pemimpin bangsa untuk mengantisipasi kesulitan bangsa dan negara ketika dihadapkan krisis ekonomi-politik. Maka bisalah dipahami, ketika seluruh bangsa memasuki proses pembaruan lewat reformasi, akar KKN masih tetap tumbuh di dalam sistem permainan baru. Karena dengan reformasi orang tak perlu mencabut atau merombak akar permasalahan yang sebenarnya. Orang diajak percaya bahwa sistem yang telah membudaya bobroknya itu bisa diperbaiki hanya dengan sistem tambal sulam. Sebuah pembaruan yang bersifat renovatif.

 Dengan demikian, jalan keluar terbaik bukan lagi memperbarui atau memperbaiki sistem sosial, ekonomi, politik dan budaya yang ada. Sistem yang pada dasarnya dibangun di atas warisan kolonial dan dihidupkan kembali serta diperkuat selama kekuasaan rejim Orde Baru. Yang harus dilakukan adalah membongkar sistem lama dan membangun sistem baru di atas nilai-nilai demokrasi sejati.

 Dengan menempatkan bahwa transisi demokrasi harus berdampak langsung pada penghapusan segala bentuk penghisapan dan penindasan di bidang sosial, ekonomi, politik dan kebudayaan, dan mewujudkan tatanan masyarakat yang adil dan demokratis, maka diperlukan suatu perjuangan bersama di kalangan tani, nelayan, buruh, komunitas miskin kota, kaum perempuan, mahasiswa, pemuda dan kelas menengah progresif dalam wadah partai politik. Atas dasar pertimbangan itulah PARTAI PERSERIKATAN RAKYAT didirikan.

 II. AZAS DAN TUJUAN

 A. Azas Partai Perserikatan Rakyat

 Azas Partai Perserikatan Rakyat sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar adalah KERAKYATAN, KEADILAN dan KEBEBASAN. Ketiga azas ini mempunyai pengertian dan makna sebagai berikut :

 1. Kerakyatan

 Kerakyatan memiliki dua pengertian. Pertama, RAKYAT ditempatkan sebagai subyek politik yang terlibat aktif dalam perubahan, bukan sebagai obyek politik sebagaimana yang diperlakukan partai-partai politik saat ini. Sudah cukup lama rakyat dalam sistem demokrasi liberal hanya sekedar dijadikan mesin pengumpul suara oleh para elit politik pada saat-saat pemilihan umum untuk meraih kursi di DPR maupun pemerintahan. Setelah pemilu usai rakyat tetap tinggal dalam kemiskinan dan penderitaannya. Tak satupun janji-janji para elit politik selama kampanye diwujudkan. Dalam proses reformasi dan demokrasi, rakyat semakin lama termarginalkan dan teralienasi serta selalu menjadi obyek partai-partai politik konservatif dalam pemilu.

 Lahirnya Partai Perserikatan Rakyat sesungguhnya ingin membalikkan keadaan tersebut di atas di mana rakyat adalah sebagai pelaku utama dalam perubahan sosial-politik. Dengan demikian rakyat menjadi dirinya sendiri dalam sistem demokrasi yang kini berkembang. Tidak ada lagi hubungan patron-klien dan tidak ada lagi suara yang dititipkan kepada orang-orang atau partai politik yang diragukan komitmennya dalam memperjuangkan nasib rakyat. Kini rakyat memiliki alat perjuangan politiknya sendiri melalui Partai Perserikatan Rakyat yang dibangun jerih payahnya sendiri di atas semangat kebersamaan dan solidaritas antar organisasi-organisasi rakyat.

 Kedua, kerakyatan juga berarti bahwa sistem sosial, politik, ekonomi dan budaya haruslah berpihak pada rakyat baik di pedesaan maupun di perkotaan. Tidak seperti saat ini tatanan sosial-ekonomi kita sudah dengan terang-terangan mengabdi kepada sistem yang kapitalistik. Privatisasi sumberdaya alam (tanah, air dan sumber-sumber agraria lainnya) dan pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, dan pelayanan kesejahteraan lainnya) adalah contoh kongkrit yang kini dihadapi rakyat dan bangsa Indonesia. Negara baik di eksekutif maupun legislatif tidak lebih sebagai perpanjangan tangan modal asing dan lembaga-lembaga keuangan internasional tanpa ada upaya memproteksi kepentingan sosial-ekonomi rakyat.

 Partai Perserikatan Rakyat memandang bahwa kapitalisme global sebagai sistem sosial-ekonomi dan demokrasi liberal sebagai sistem politik telah gagal di dalam mengangkat harkat dan derajat kehidupan rakyat Indonesia. Meningkatnya kesenjangan sosial antara penduduk kaya dan miskin, kota dan desa, industri dan pertanian; merosotnya pelayanan kesejahteraan bagi rakyat kecil dan miskin, seperti kesehatan, pendidikan, perumahan dan meningkatnya jumlah pengangguran; semua itu terjadi semakin meluas di seluruh pelosok negeri.

 Partai Perserikatan Rakyat memandang bahwa untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari krisis dan keterpurukannya serta membangun kembali Indonesia yang berdaulat hanya dengan melalui ekonomi kerakyatan dan demokrasi yang langsung berbasis pada partisipasi rakyat (popular democracy). Modal utama pembangunan sosial-ekonomi Indonesia bukanlah berasal dari luar baik dalam bentuk investasi asing maupun pinjaman luar negeri, namun berasal dari dalam diri rakyat dan bangsa Indonesia sendiri. Dengan semangat kebersamaan, solidaritas, dan kepercayaan diri, rakyat Indonesia mampu membangun kedaulatan dan kemandirian di bidang ekonomi, sosial, politik dan  budaya sebagaimana cita-cita kemerdekaan 17 Agustus 1945.

 2. Keadilan

 Keadilan adalah hal yang paling mendasar dari sistem kehidupan sosial-ekonomi bangsa. Tanpa keadilan tidak akan ada kesejahteraan. Meningkatnya kesenjangan sosial dan kemiskinan merupakan akibat langsung dari proses pembangunan yang tidak adil. Pembangunan tanpa keadilan hanya akan menciptakan monopoli ekonomi atau penguasaan sumber-sumber ekonomi produktif oleh segelintir kelompok orang. Karena itu Partai Perserikatan Rakyat memandang untuk membangun Indonesia keadilan harus terlebih dahulu diletakkan di depan sebelum melaksanakan pembangunan dan mengejar pertumbuhan ekonomi.

 3. Kebebasan

 Kebebasan adalah naluri alamiah yang dimiliki oleh setiap orang. Kebebasan juga merupakan anugrah yang diberikan Tuhan kepada manusia. Dengan demikian baik negara, lembaga/organisasi, kelompok masyarakat atau individu tidak diperkenankan membatasi, merintangi atau mencabut kebebasan setiap orang.

 Dengan kebebasan manusia dapat mengembangkan dirinya dengan lebih baik. Pengembangan diri yang baik akan berdampak positif pada kehidupan sosial, politik, ekonomi dan budaya suatu bangsa. Kebebasan menjadi dasar perkembangan demokrasi dan penghargaan atas hak azasi manusia. Lahirnya sistem dan pemerintahan yang otoriter, anti demokrasi dan tidak adanya penghargaan hak azasi manusia, atau  sistem sosial kemasyarakatan yang feodal dan patriarki, semua itu dikarenakan adanya pengingkaran atas kebebasan manusia.

 Dalam hal ini Partai Perserikatan Rakyat memandang bahwa kebebasan haruslah ditempatkan sebagai dasar dalam membangun demokrasi dan sistem sosial-budaya yang egaliter. Demokrasi tidak akan bisa dibangun bila kebebasan individu diingkari dan rakyat maupun bangsa tidak akan bisa berkembang secara dinamis bila kebebasan setiap orang dirintangi.

  B. Tujuan

 1. Memperjuangkan Kedaulatan Rakyat

 Tujuan pertama dari Partai Perserikatan Rakyat adalah memperjuangkan dan menegakkan kembali kedaulatan rakyat sebagai sistem negara dan kebangsaan sesuai dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kedaulatan rakyat mencakup berbagai kehidupan baik di bidang sosial, ekonomi, politik maupun budaya.

 Dalam kenyataan sampai sekarang, rakyat tidak mempunyai kekuatan posisi tawar dalam menentukan jalannya arah Republik ini. Di bidang sosial-ekonomi, semua kebijakan kemana pembangunan akan dibawa tidak pernah melibatkan keputusan rakyat. Pembangunan hanya ditentukan oleh sekelompok elit yang hanya menguntungkan kelompok-kelompok pemilik modal besar baik di dalam negeri maupun internasional. Keputusan pemerintah untuk masuk dalam arus neo-liberalisme merupakan contoh nyata sejak dulu sampai sekarang rakyat tetap dianggap sebagai obyek pembangunan.

 Di bidang politik, meskipun proses demokrasi telah berjalan namun rakyat tetap tidak punya akses dalam pengambilan kebijakan negara. Demokrasi prosedural yang saat ini diterapkan sejak reformasi 1998 belum dapat memberikan ruang partisipasi rakyat dalam menentukan berbagai kebijakan negara. Rakyat tetap tidak mempunyai kedaulatan dalam menentukan dirinya sendiri, masih dikuasai dan diarahkan oleh para elit politik yang mengatasnamakan kepentingan rakyat. Karena itu langkah pertama untuk mencapai perubahan situasi dan kondisi rakyat adalah mengambil kembali dan meletakkan kedaulatan berada di tangan rakyat.

 2. Menciptakan Keadilan Sosial

 Tujuan kedua setelah kedaulatan berada di tangan rakyat adalah menciptakan keadilan sosial. Ketidakadilan sosial merupakan akar kemiskinan, marginalisasi dan keterbelakangan. Kemiskinan dan marginalisasi  di pedesaan disebabkan oleh adanya ketidakadilan dalam struktur penguasaan agraria dan tata niaga pertanian. Mayoritas penduduk Indonesia tinggal di pedesaan dan bekerja sebagai petani namun sebagian besar mereka tidak mempunyai tanah atau kalaupun punya tanah luasnya tidak lebih dari 0,25 ha. Sementara, kehutanan, pekebunan baik swasta maupun negara dan tuan-tuan tanah baru menguasai tanah dalam jumlah yang sangat luas. Ketidakadilan dalam penguasaan agraria ini akhirnya menciptakan kemiskinan petani dan penduduk desa pada umumnya sehingga memaksa mereka mencari pekerjaan di luar sektor pertanian yang kondisinya juga tidak lebih baik dari sektor pertanian, seperti bekerja di sektor informal perkotaan atau bekerja sebagai TKW di luar negeri. Dalam hal ini Partai Perserikatan Rakyat memandang untuk mencapai keadilan sosial di pedesaan program reforma agraria (agrarian reform) mutlak dilakukan.

 Di perkotaan, ketidakadilan sosial tampak dalam pelayanan kebutuhan dasar masyarakat, seperti perumahan untuk rakyat, kesehatan, pendidikan, penyediaan lapangan kerja, dan kesejahteraan bagi kaum buruh industri. Ketimpangan dalam penyediaan perumahan untuk golongan masyarakat menengah ke atas dengan golongan masyarakat miskin semakin tajam. Sebagian kecil kelompok masyarakat menempati rumah-rumah mewah dan menguasai lebih dari satu, sementara mayoritas penduduk menempati rumah-rumah di wilayah kumuh dan tinggal saling berdesakan tanpa ada jaminan keamanan. Kondisi yang sama terjadi di bidang pendidikan dan kesehatan. Dengan diserahkannya pelayanan pendidikan, kesehatan dan kebutuhan publik sehari-hari (listrik dan air) kepada swasta melalui program privatisasi akses golongan masyarakat miskin semakin tertutup. Rakyat tidak mampu lagi untuk berobat ke dokter atau rumah sakit, tidak mampu lagi menyekolahkan anak-anaknya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan tidak mampu lagi memperoleh pekerjaan yang layak. Karena itu Partai Perserikatan Rakyat memandang seluruh pelayanan kebutuhan dasar masyarakat harus menjadi tanggungjawab sepenuhnya negara, tidak diperkenankan untuk diliberalisasi atau penguasaan dan pengelolaannya diserahkan swasta. Rakyat berhak mendapat pelayanan kebutuhan dasar dari pemerintahnya, karena itulah negara atau pemerintah perlu ada agar dapat memberikan dan melindungi kepentingan warga negaranya.

 Ketidakadilan sosial juga terjadi dalam hubungan masyarakat sehingga menciptakan diskriminasi dan eksploitasi. Ideologi dan sistem patriarki yang berkembang di masyarakat sejak berabad-abad lamanya telah menciptakan marginalisasi dan diskriminasi terhadap kaum perempuan, bahkan sampai pada tingkat kekerasan baik di wilayah publik maupun domestik. Diskriminasi juga terjadi dalam hubungan antar kelompok masyarakat berbasis etnis, suku dan agama, di mana kelompok mayoritas mendominasi dan memonopoli peran-peran sosial-budaya tanpa mengindahkan kepentingan dan aspirasi kelompok minoritas. Kondisi ini semakin kompleks dengan keterlibatan negara baik secara langsung maupun tidak langsung. Bagi Partai Perserikatan Rakyat praktek-praktek diskriminasi dan penyingkiran apalagi sampai pada genocide terhadap kelompok masyarakat minoritas haruslah ditentang karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan kebebasan. Partai Perserikatan Rakyat mengendaki dan akan terus memperjuangkan prinsip-prinsip keberagaman agama, etnis, ras dan kesukuan dalam kesatuan Republik Indonesia.

 3. Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

 Tujuan ketiga dari Partai Perserikatan Rakyat adalah mewujudkan kesejahrteraan rakyat. Di sini Partai Perserikatan Rakyat memandang bahwa kesejahteraan rakyat akan terwujud apabila kedaulatan rakyat telah berada di tangan rakyat dan keadilan sosial di berbagai kehidupan masyarakat telah tercipta. Selama ini terjadi pengelabuan cara pandang dalam melihat persoalan, serangkaian upaya yang dikembangkan sistem kapitalisme dan demokrasi liberal bahwa kesejahteraan rakyat akan terwujud sementara kedaulatan masih dimonopoli para elit politik dan ekonomi (baca: pemilik modal besar). Akhirnya yang terjadi saat ini pertumbuhan ekonomi selalu diiringi dengan kesenjangan dan ketidakadilan sosial.

 Bagi Partai Perserikatan Rakyat, kesejahteraan rakyat tidak semata-mata diukur dengan peningkatan pertumbuhan produksi dan konsumsi. Indikator terpenting dari kesejahteraan rakyat adalah pemerataan ekonomi dan terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat yang dapat menjamin dan mendorong peningkatan kualitas hidup rakyat. Paradigma pertumbuhan ekonomi semata-mata sudah harus ditinggalkan, prinsip yang digunakan bukan lagi pertumbuhan lebih dahulu setelah itu baru pemerataan tapi harus diubah pemerataan lebih dahulu maka pertumbuhan akan terjadi.

III. SIKAP DAN GARIS POLITIK

 Sejak awal pendiriannya, Partai Perserikatan Rakyat tegas menolak segala bentuk eksploitasi dan penindasan oleh negara terhadap rakyat, pemilik modal terhadap kaum pekerja, tuan tanah terhadap buruh tani dan tani penggarap, dan kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas. Partai Perserikatan Rakyat pun menentang segala manifestasi dominasi dan hegemoni di bidang ekonomi, sosial, politik dan kebudayaan yang dilakukan kaum kapitalis, imperialis dan tuan-tuan tanah. Penolakan tersebut lantaran Partai Perserikatan Rakyat secara nyata memperjuangkan terwujudnya demokrasi sejati. Karena itulah, Partai Perserikatan Rakyat menolak tegas kerjasama apapun dengan elemen-elemen anti rakyat dan anti demokrasi.

 Sedang garis perjuangan politik Partai Perserikatan Rakyat adalah menempuh jalan kontitusional-parlementer melalui Pemilu yang adil, bebas dan terbuka serta menempuh jalan non-parlementarian melalui mobilisasi massa dan membangun aliansi strategis dengan elemen-elemen demokratis lainnya. Jalan non-parlementarian diperlukan karena meskipun secara umum sistem politik terlihat demokratis, pada dasarnya tetap didominasi oleh kekuatan politik konservatif, pro status quo dan anti demokrasi. Sistem parlementarian tidak akan pernah bisa efektif selama kekuatan-kekuatan yang disebutkan di atas masih bertahan di arena politik lokal dan nasional. Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka diperlukan penerapan kombinasi strategi jalan parlementarian dan non parlementarian secara simultan.

 IV. PROGRAM POLITIK

 Program politik Partai Perserikatan Rakyat dibagi ke dalam dua tahap, yaitu program jangka pendek-menengah dan program jangka panjang.

 A. Program Jangka Panjang

1.      Membentuk Pemerintahan Koalisi Demokratik, yaitu pemerintahan yang dibangun oleh kekuatan-kekuatan rakyat dan elemen pro demokrasi lainnya yang menganut dan menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dan berpihak penuh pada perubahan mendasar atas situasi-kondisi rakyat dan bangsa Indonesia;

2.      Melaksanakan Reforma Agraria (Agrarian Reform) secara menyeluruh di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan dan kelautan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan berdasarkan UUPA 1960;

3.      Membangun dan mengembangkan industrialisasi yang berwatak kerakyatan, yaitu industri kecil dan menengah yang bertumpu pada kekuatan produktif manusia, sumberdaya lokal, dan teknologi tepat guna yang  berperspektif kelestarian lingkungan;

4.      Mengembangkan sistem kesejahteraan sosial berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, partisipasi dan kemandirian, yaitu kesejahteraan sosial yang dibangun dari, oleh dan untuk rakyat melalui kolektif-kolektif produksi, koperasi, atau perkumpulan-perkumpulan sosial-ekonomi;

5.      Mengembangkan kebudayaan rakyat lokal yang menentang hegemoni dan dominasi feudalisme dan kebudayaan hasil ciptaan kaum kapitalis-imperialis (pragmatisme, hedonisme dan konsumerisme);

6.      Memperkuat keadilan gender (gender mainstreaming) dalam bidang kehidupan ekonomi, sosial, politik dan budaya di masyarakat maupun negara.

7.      Mengembalikan fungsi dan peran TNI sebagai institusi pertahanan negara dan menciptakan profesionalisme keprajuritan yang mengabdi sepenuhnya kepada kepentingan rakyat, negara dan bangsa Indonesia sesuai dengan amanat Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945.

8.      Menolak pemberlakuan pasar bebas dan paham neo liberalisme beserta intrumennya seperti WTO dalam pembangunan sosial-ekonomi baik di tingkat lokal maupun nasional, sebaliknya menyebarkan dan mengkonsolidasikan gagasan dan penerapan sosio-nasionalisme ekonomi dan tata ekonomi dunia baru yang lebih adil dan manusiawi.

 B. Program Jangka Pendek-Menengah

 1. Bidang Politik dan Hukum

a.      Mengembangkan dan memperkuat lembaga-lembaga demokrasi dan memberi ruang kebebasan bagi masyarakat sipil dalam menyampaikan pendapat maupun berorganisasi/berserikat;

b.      Menuntut diadili dan dihukumnya pelaku-pelaku kejahatan ekonomi (KKN) dan pelanggaran HAM di hadapan pengadilan yang sesuai dengan aspirasi dan rasa keadilan rakyat;

c.       Menuntut dilakukannya amandemen UU atau merevisi peraturan-peraturan di bawah UU yang bertentangan dengan keadilan rakyat serta aktif mengajukan UU dan peraturan di bawah UU yang membela dan melindungi kepentingan rakyat.

d.      Menuntut reformasi peradilan dan institusi hukum lainnya serta pembersihan terhadap aparat hukum (hakim, jaksa dan kepolisian) yang menghambat dan merintangi upaya-upaya pemberantasan KKN dan penegakkan keadilan masyarakat.

e.      Menggalang solidaritas internasional di kalangan bangsa-bangsa tertindas dan terbelakang guna melakukan perlawanan terhadap kondisi kapitalistik dunia.

 2. Bidang Ekonomi

a.      Melaksanakan landreform di tanah-tanah yang termasuk kategori obyek landreform berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, dan meredistribusikannya kepada petani-petani tidak bertanah, petani penggarap atau petani gurem.

b.      Menata produksi-produksi pertanian dengan bertumpu pada input-input lokal serta penggunaan teknologi yang dapat menyerap tenaga kerja pedesaan dan berprinsip-pada kelestarian lingkungan dan gender. Penataan dilakukan melalui pembangunan koperasi-koperasi produksi yang independen dan mandiri;

c.       Mendukung kebijakan proteksi di sektor pertanian rakyat dengan cara membatasi impor produk-produk pertanian seketat-ketatnya, dan memberikan subsidi pada pertanian rakyat berupa pengembangan sarana-prasarana, sumberdaya manusia, pasar, teknologi, maupun permodalan. Penerapan teknologi pertanian dengan input kimiawi dan transgenik harus ditolak;

d.      Menata ulang struktur penguasaan wilayah perairan, kepulauan dan pesisir pantai untuk dikembalikan fungsinya kepada kepentingan nelayan dan rakyat di sekitar pesisir pantai. Menolak kehadiran monopoli industri perikanan di wilayah perairan Indonesia yang menjadi sumber mata pencaharian nelayan-nelayan kecil-tradisional.;

e.      Memprioritaskan pengembangan sektor industri dan perdagangan rakyat pedesaan maupun perkotaan dengan cara memberi proteksi dan dukungan teknologi, pasar, sarana-prasarana, permodalan dan pengembangan sumberdaya manusia melalui pengorganisasian di bawah koperasi-koperasi atau asosiasi-asosiasi usaha rakyat;

f.       Mendesakkan pengalokasian dana yang bersumber dari APBN, APBD maupun perbankan dalam bentuk pinjaman lunak untuk membantu pengembangan usaha-usaha kecil-menengah produktif baik di pedesaan maupun di perkotaan.

g.      Menyediakan kesempatan kerja seluas-luasnya bagi para pemuda-pemudi di desa-desa dan di kota-kota dengan membangun sektor-sektor usaha yang padat karya, tak terkecuali menghapuskan segala bentuk praktek KKN di perusahaan-perusahan negara mapun swasta dalam perekrutan tenaga kerja;

h.      Menolak privatisasi industri-industri dan jasa pelayanan publik yang berkait langsung dengan kepentingan masyarakat umum seperti pelayanan pendidikan dan kesehatan, perusahaan tambang, minyak dan gas, listrik, air, transportasi umum, dll, agar tetap dikelola negara dengan prinsip-prinsip efisiensi dan bersih dari praktek-praktek KKN yang dikontrol langsung oleh masyarakat;

i.        Menciptakan sistem dan peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan peluang dan akses yang luas guna meningkatkan produktifitas usaha-usaha rakyat baik di pedesaan maupun di perkotaan;

j.       Meninjau kembali dan menegoisasi ulang kebijakan utang luar negeri yang kini menjadi beban/tanggungan rakyat dan negara serta menolak pemberian utang baru dengan persyaratan yang memberatkan;

k.      Menolak dominasi dan kontrol Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) dan lembaga-lembaga ekonomi Bretton Wood seperti Bank Dunia (World Bank/WB) dan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) serta badan-badan promotor neo-liberalisme lainnya atas ekonomi Indonesia.

 3. Bidang Sosial

a.      Memberikan perlindungan dan kepastian tempat tinggal bagi rakyat  serta mengembangkan pola pemukiman penduduk yang murah dan layak bagi kaum miskin kota, buruh, pegawai kecil, dan pekerja sektor informal lainnya berbasis pada partisipasi rakyat;

b.      Menyediakan pelayanan air bersih, listrik,  MCK, transportasi dan sarana-prasarana lainnya secara murah kepada buruh, kaum miskin kota, petani, pegawai kecil, dan pekerja sektor informal lainnya dengan cara memberikan subsidi yang diambil dari pajak progresif, hasil keuntungan perusahaan-perusahaan negara, dan dana-dana bantuan pemerintah lainnya;

c.       Mengembangkan pola pendidikan rakyat yang murah dan berkualitas dari TK sampai Perguruan Tinggi, menghidupkan kembali sekolah-sekolah yang berbasis pada pengetahuan dan praktek pengalaman lapangan untuk mendukung pengembangan ekonomi dan kesejahteraan rakyat;

d.      Menyediakan pelayanan kesehatan bertarif murah bagi rakyat dengan cara memperbanyak klinik kesehatan, rumah sakit, suplai obatan-obatan, alat-alat kesehatan, tenaga dokter, voluntir kesehatan dan tenaga medis lainnya di kampung-kampung miskin perkotaan maupun di pedesaan. Menolak segala bentuk diskriminasi pelayanan kesehatan baik berdasarkan kaya–miskin, ras atau etnis, agama, atau antara laki-laki dengan perempuan;

e.      Menciptakan ruang partisipasi yang seluas-luasnya bagi kaum perempuan di bidang sosial, ekonomi, politik dan budaya, dengan cara memberikan perlindungan hak-hak kaum perempuan dan insentif untuk pengembangan mereka, seperti keseimbangan dalam pembagian kerja domestik dan publik, upah kerja, pengambilan keputusan, dan hak di muka hukum. Untuk mendukung hal tersebut, perlu disediakan fasilitas bagi kaum perempuan agar mereka dapat berpartisipasi penuh dalam kegiatan sosial, ekonomi, politik dan budaya, seperti mendirikan tempat-tempat penitipan anak di pabrik-pabrik, tempat-tempat kerja, komunitas-komunitas miskin kota, desa-desa, maupun tempat-tempat umum lainnya.

 4. Bidang Kebudayaan

a.      Mengembangkan dan memperkuat kebudayaan lokal dengan ide-ide baru bermuatan ideologi kerakyatan dan menjadikan kebudayaan lokal sebagai dasar kebudayaan nasional;

b.      Memberikan ruang seluas-luasnya dan mengembangkan potensi seni-seni pembaruan berupa musik, lagu-lagu, puisi, teater, tari, gambar/lukisan, dan lain-lainnya baik di desa-desa, pabrik-pabrik, kampung-kampung miskin kota, kampus-kampus, maupun di tempat-tempat umum.

 ________________o0o_________________


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.