Anggaran Rumah Tangga

Oktober 5, 2007

logo.gif

Anggaran Rumah Tangga (ART)

Partai Perserikatan Rakyat (PPR)

 BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Warga negara Indonesia yang dapat diterima menjadi Anggota Partai Perserikatan Rakyat adalah :

a.      Telah berumur 17 (tujuh belas) tahun baik yang berdomisili di Indonesia maupun di luar negeri.

b.       Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang diselenggarakan partai.

c.       Menerima AD/ART, GBHP dan peraturan-peraturan partai lainnya.

d.       Menyatakan diri untuk menjadi anggota partai melalui proses penseleksian yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Desa/Dewan Pimpinan Kelurahan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai anggota.

 BAB II

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 2

(1)        Setiap anggota berkewajiban :

a.      Mentaati dan melaksanakan seluruh AD/ART, GBHP, keputusan Kongres Rakyat, dan keputusan-keputusan partai lainnya.

b.       Menghadiri rapat-rapat dan seluruh kegiatan partai.

c.       Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan partai.

d.       Membayar iuran anggota.

(2)        Setiap anggota berhak :

a.      Memperoleh perlakuan yang sama dari partai.

b.       Menghadiri dan mengeluarkan pendapat dalam setiap rapat.

c.       Memilih dan dipilih dalam kepengurusan.

d.       Memperoleh perlindungan, pembelaan dan pendidikan dari partai.

e.      Hal-hal yang lain ditentukan dalam dalam peraturan partai.

 BAB III

KADER

Pasal 3

(1)        Kader Partai adalah angggota aktif yang telah terseleksi berdasarkan kriteria :

a.      Telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin alam menjalankan tugas-tugas Partai.

b.       Telah melalui pendidikan/latihan kader di tiap tingkatan.

c.       Memiliki kepemimpinan yang baik di lingkungan Partai. 

Ketentuan lain tentang Kader Partai di atur dalam Peraturan Partai.

BAB IV

STRUKTUR PARTAI

Pasal 4

(1) Susunan Dewan Pengurus Nasional (DPN) terdiri dari :

a.      Ketua Umum

b.       Wakil-wakil Ketua

c.       Sekretaris Jenderal

d.       Bendahara

e.      Ketua-ketua Departemen

(2) Jumlah Wakil Ketua untuk tingkat DPN berikut pembagian peran, fungsi dan tugas-tugasnya ditetapkan dalam Kongres Rakyat.

(3) Departemen minimal terdiri dari Departemen Pendidikan dan Kaderisasi, Kampanye dan Advokasi, Usaha Ekonomi Rakyat,  Pemberdayaan Perempuan, Seni dan Kebudayaan dan Hubungan Internasional.

(4) Pemilihan dan pembentukan DPN harus memasukkan keterwakilan perempuan berdasarkan kesetaraan gender yang seadil-adilnya.

Pasal 5

(1) Susunan Dewan Pengurus Propinsi (DPP) terdiri dari :

a.      Ketua

b.       Wakil Ketua

c.       Sekretaris

d.       Bendahara

e.      Ketua-ketua Biro

(2) Biro minimal terdiri dari Biro Pendidikan dan Kaderisasi, Kampanye dan Advokasi, Usaha Ekonomi Rakyat, Pemberdayaan Perempuan, Seni dan Kebudayaan.

(3) Pemilihan dan pembentukan DPP harus memasukkan keterwakilan perempuan berdasarkan kesetaraan gender yang seadil-adilnya.

Pasal 6

(1) Susunan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (DPK) terdiri dari :

a.      Ketua

b.       Wakil Ketua

c.       Sekretaris

d.       Bendahara

e.      Ketua-ketua Bagian

(2) Bagian minimal terdiri dari Bagian Pendidikan dan Kaderisasi, Kampanye dan Advokasi, Usaha Ekonomi Rakyat, Pemberdayaan Perempuan, Seni dan Kebudayaan.

(3) Pemilihan dan pembentukan DPK harus memasukkan keterwakilan perempuan berdasarkan kesetaraan gender yang seadil-adilnya.

Pasal 7

(1) Susunan Dewan Pengurus Kecamatan (DPKC) terdiri dari :

a.      Ketua

b.       Wakil Ketua 

a.      Sekretaris

b.       Bendahara

c.       Ketua-ketua Seksi

(2) Seksi minimal terdiri dari Seksi Pendidikan dan Kaderisasi, Kampanye dan Advokasi, Usaha Ekonomi Rakyat, Pemberdayaan Perempuan, Seni dan Kebudayaan.

(3) Pemilihan dan pembentukan DPKC harus memasukkan keterwakilan perempuan berdasarkan kesetaraan gender yang seadil-adilnya.

Pasal 8

(1) Susunan Dewan Pimpinan Desa (DPD)/Dewan Pimpinan Kelurahan (DPKL) terdiri dari :

a.      Ketua

b.       Wakil Ketua

c.       Sekretaris

d.       Bendahara

e.      Ketua-ketua Sub-seksi

(2) Sub-seksi minimal terdiri dari Sub-seksi Pendidikan dan Kaderisasi, Kampanye dan Advokasi, Usaha Ekonomi Rakyat, Pemberdayaan Perempuan, Seni dan Kebudayaan.

(3) Pemilihan dan pembentukan DPD/DPKL harus memasukkan keterwakilan perempuan berdasarkan kesetaraan gender yang seadil-adilnya.

Pasal 9

Dalam menjalankan kebijakan partai, secara operasional Departemen di tingkat Nasional dapat berhubungan dengan Biro di tingkat Propinsi, Bagian di tingkat Kabupaten/Kota, Seksi di tingkat Kecamatan, dan Sub-seksi di tingkat Desa/Kelurahan, secara timbal balik melalui saluran partai.

Pasal 10

Syarat-syarat menjadi Pengurus atau Pimpinan Partai adalah :

a.      Kader partai yang telah terbukti mempunyai dedikasi dan prestasi dalam memajukan dan memperjuangkan program-program partai.

b.       Telah mengikuti pendidikan/kursus-kursus politik yang diselenggarakan partai di tiap tingkatan.

c.       Memiliki kapasitas dalam menjalankan tugas-tugas partai.

d.       Dapat meluangkan waktu dan sanggup bekerja aktif dalam partai.

e.      Tidak mencalonkan atau dicalonkan sebagai anggota legislatif atau jabatan pemerintahan.

f.        Syarat-syarat lain yang belum diatur akan ditetapkan dalam peraturan partai.

Pasal 11

(1) Lowongan antar waktu kedudukan Pengurus atau Pimpinan Partai terjadi     karena :

a.      Meninggal dunia

b.       Mengundurkan diri 

)    Kewenangan pemberhentian dan pergantian Pengurus atau Pimpinan yang dipilih melalui Kongres atau Musyawarah dilakukan oleh oleh Kongres Rakyat atau Kongres Rakyat Khusus di setiap tingkatan.

(3) Untuk mengisi kekosongan sebagaimana sebagaimana yang dimaksud oleh ayat 2 Wakil Ketua dapat menggantikan sebagai ketua sementara sampai terselenggaranya Kongres Rakyat atau Kongres Rakyat Khusus. 

 BAB V

KEDUDUKAN, FUNGSI DAN PERAN MAJELIS PERTIMBANGAN PARTAI

Pasal 12

(1) Majelis Pertimbangan Partai (MPP) merupakan badan yang bersifat kolektif yang berperan dan berfungsi memberikan saran dan pandangan, baik diminta maupun tidak diminta kepada Pengurus Partai mengenai kinerja dan perkembangan Partai.

(2) Majelis Pertimbangan Partai (MPP) ikut serta dalam dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) untuk mendengarkan, memberikan penilaian dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan citra dan kinerja Partai.

(3) Anggota Majelis Pertimbangan Partai (MPP) dipilih dan diberhentikan oleh Kongres Rakyat.

(4) Jumlah anggota Majelis Pertimbangan Partai (MPP) dipilih berdasarkan regional dan setiap regional berdasarkan proporsi jumlah penduduk.

Pasal 13

(1) Susunan Pimpinan Majelis Pertimbangan Partai (MPP) terdiri dari :

a.      Ketua

b.       Wakil Ketua

c.       Sekretaris

(2) Pemilihan Pimpinan Majelis Pertimbangan Partai dilakukan di tingkat internal Anggota Majelis Pertimbangan Partai (MPP).

(1)    Kriteria orang yang dapat dipilih sebagai Anggota Majelis Pertimbangan Partai (MPP) adalah :

a.      Individu yang memiliki kesamaan pandangan dan menyetujui azas, tujuan dan platform perjuangan politik, sosial, ekonomi dan budaya Partai Perserikatan Rakyat.

b.       Menjadi Anggota Partai Perserikatan Rakyat.

c.       Mempunyai rekam jejak yang baik dan bersih di mata masyarakat.

d.       Menjadi panutan masyarakat di wilayahnya.

e.      Bersedia menyumbangkan tenaga, fikiran dan waktunya untuk Partai.

 BAB VI

RAPAT KERJA   

Pasal 14

(1) Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh :

a.      Peserta

b.       Peninjau

(2) Peserta terdiri dari :

a.      Dewan Pengurus Nasional (DPN)

b.       Unsur Dewan Pengurus Propinsi (DPP)

c.       Majelis Pertimbangan Partai (MPP)

d.       Unsur Ormas Nasional dan organisasi-organisasi profesi yang telah bersedia menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai Perserikatan Rakyat.

(1)     Peninjau terdiri dari :

a.      Unsur Ormas Nasional yang sejalan dengan azas, tujuan dan program Partai.

b.        Organisasi Non Pemerintah

c.       Individu-individu potensial yang bersimpati dengan Partai.

(4) Pimpinan Rapat Kerja Nasional dipilih dari dan oleh Peserta.

(5) Sebelum Pimpinan Rapat Kerja Nasional terpilih, Dewan Pengurus Nasional (DPN) bertindak sebagai Pimipinan Sementara.

Pasal 15

(1) Rapat Kerja Propinsi dihadiri oleh :

a.      Peserta

b.       Peninjau

(2) Peserta terdiri dari :

a.      Dewan Pengurus Propinsi (DPP)

b.       Unsur Dewan Pengurus Nasional (DPN)

c.       Unsur Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (DPK)

d.       Unsur Ormas dan organisasi-organisasi profesi tingkat Propinsi yang telah bersedia menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai Perserikatan Rakyat.

 (3) Peninjau terdiri dari :

a.      Unsur Ormas tingkat Propinsi yang sejalan dengan azas, tujuan dan program Partai.

b.       Organisasi Non Pemerintah

c.       Individu-individu potensial yang bersimpati dengan Partai.

(4) Pimpinan Rapat Kerja Propinsi dipilih dari dan oleh Peserta.

(5) Sebelum Pimpinan Rapat Kerja Propinsi terpilih, Dewan Pengurus Propinsi (DPP) bertindak sebagai Pimpinan Sementara.

Pasal 16

(1) Rapat Kerja Kabupaten/Kota dihadiri oleh :

a.      Peserta

b.       Peninjau

(2) Peserta terdiri dari :

a.      Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (DPK)

b.       Unsur Dewan Pengurus Propinsi (DPP)

c.       Unsur Dewan Pengurus Kecamatan (DPKC)

d.       Unsur Dewan Pimpinan Desa (DPD)/Kelurahan (DPKL)

Unsur Ormas dan organisasi-organisasi profesi tingkat Kabupaten/Kota yang telah bersedia menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai Perserikatan Rakyat.

(3) Peninjau terdiri dari :

a.      Unsur Ormas tingkat Kabupaten/Kota yang sejalan dengan azas, tujuan dan program Partai.

b.       Organisasi Non Pemerintah

c.       Individu-individu potensial yang bersimpati dengan Partai.

(4) Pimpinan Rapat Kerja Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh Peserta.

(5) Sebelum Pimpinan Musyawarah Kerja Propinsi terpilih, Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (DPK) bertindak sebagai Pimipinan Sementara.

 BAB VII

HAK BICARA DAN HAK SUARA

Pasal 17

(1) Peserta mempunyai hak bicara dan hak suara.

(2) Peninjau hanya memiliki hak bicara.

 BAB VIII

PEMILIHAN PENGURUS/PIMPINAN PARTAI

Pasal  18

(1) Pemilihan Pengurus/Pimpinan Partai Perserikatan Rakyat dilakukan melalui pemilihan langsung dalam Kongres Rakyat/Musyawarah.

(2) Satu suara diwakili oleh Dewan Pengurus/Pimpinan di masing-masing tingkatan.

(3) Calon yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua.

(4) Ketua terpilih bersama dengan calon lain dalam putaran pemilihan terakhir membentuk formatur untuk menyusun kelengkapan Pengurus/Pimpinan.

(5) Hal-hal lain yang belum ditentukan akan diatur dalam Tata Tertib Kongres Rakyat/Musyawarah.

 BAB IX

FRAKSI

Pasal 19

(1) Dewan Pengurus Nasional (DPN) menetapkan komposisi dan personalia Pimpinan Fraksi Partai Perserikatan Rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Dewan Pengurus Propinsi (DPP) menetapkan komposisi dan personalia Pimpinan Fraksi Partai Perserikatan Rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I.

(3) Dewan Pengurus Kabupaten/Kota menetapkan komposisi dan personalia Pimpinan Fraksi Partai Perserikatan Rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II.

(4) Ketua Fraksi dipilih dari Anggota Fraksi.

(5) Ketentuan lain tentang Fraksi diatur dalam Peraturan Partai.   

BAB X

KEUANGAN PARTAI

Pasal 20

(1) Sumber keuangan Partai berasal dari :

a.      Uang pangkal.

b.       Iuran Anggota baik dalam bentuk tunai maupun natura.

c.       Sumbangan yang tidak mengikat.

(2) Jumlah dan mekanisme pengumpulan uang pangkal, iuran anggota dan sumbangan dari donatur ditentukan dalam Peraturan Partai.

(3) Dewan Pengurus/Pimpinan di setiap tingkatan wajib membuat laporan keuangan secara rutin dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Kerja Tahunan.

(4) Setiap Dewan Pengurus/Pimpinan di setiap tingkatan wajib membuka rekening atas nama Partai.

(5) Dewan Pengurus Nasional (DPN) dapat menetapkan lembaga auditor untuk memeriksa keuangan Partai.

 BAB XI

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

 Pasal 21

Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan oleh Kongres Rakyat dan disempurnakan oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN).

 BAB XII

PENUTUP

Pasal 22

(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan tersendiri yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN).

(2) Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal  : 17 Agustus 2005

DEWAN PENGURUS NASIONAL  (DPN)

PARTAI PERSERIKATAN RAKYAT (PPR)

_____________________________________________

 


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.