Anggaran Dasar (AD)
Partai Perserikatan Rakyat (PPR)
PEMBUKAAN
Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17-8-1945 (tujuhbelas Agustus seribu sembilan ratus empat puluh lima) merupakan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan amanat rakyat Indonesia untuk meraih cita-cita terwujudnya keadilan dan kesejahteraan sosial ekonomi, kesetaraan dan kesamaan hak warga negara, serta kedaulatan yang penuh di tangan rakyat untuk membangun bangsa yang demokratis.
Perjalanan reformasi sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda adanya perubahan dan perbaikan kondisi kehidupan sosial, ekonomi, maupun politik di masyarakat. Bahkan sebaliknya, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) semakin merajalela baik di daerah maupun pusat, pemiskinan dan marjinalisasi perekonomian rakyat, dan ketergantungan modal dan bantuan kepada negara asing yang semakin besar.
Problem-problem di atas semakin kompleks dengan munculnya banyak partai politik namun tidak sensitif dan responsif dalam menanggapi keresahan dan aspirasi rakyat. Ketidakpastian perjalanan reformasi mengakibatkan proses transisi demokrasi menjadi tersendat bahkan mengalami stagnasi. Partai-partai politik yang ada saat ini dan elit-elitnya telah gagal dalam membawa dan mengarahkan transisi demokrasi kepada perwujudan demokrasi sejati. Berkali-kali pergantian kekuasaan belum dapat menciptakan tatanan masyarakat ke arah yang lebih egaliter dan demokratis.
Bersamaan dengan itu, kekuatan rakyat masih lemah dan terpecah. Masing-masing sektor berjalan sendiri-sendiri memperjuangkan kepentingannya meskipun akar permasalahan yang dihadapinya sama. Di antara mereka belum terhubung ke dalam gerakan bersama. Belum ada wadah yang menaungi dan memimpin gerakan-gerakan sosial-ekonomi yang dilakukan organisasi-organisasi rakyat di berbagai sektor. Akibat lemahnya kekuatan rakyat maka para elit politik secara semena-mena dapat dengan mudah memanipulasi agenda reformasi dan transisi demokrasi.
Bahwa sudah seharusnya rakyat dapat mengambil peran kepeloporan untuk mewujudkan cita-cita reformasi dan kemerdekaan Republik Indonesia. Rakyat baik di sektor tani, nelayan, buruh, kaum miskin kota dan sektor usaha informal tidak perlu lagi menggantungkan harapan dan aspirasinya pada elit politik. Sesungguhnya rakyat mampu membangun kedaulatannya sendiri, yakni partai politik yang tumbuh dan lahir dari organisasi-organisasi rakyat sendiri yang akan memperjuangkan hak-hak rakyat di bidang
sosial, ekonomi, politik dan budaya. Berangkat dari kebersamaan dan solidaritas yang dimiliki organisasi-organisasi rakyat dan individu-individu yang peduli dengan keadilan, demokrasi dan kesejahteraan rakyat maka pada tanggal 17 Agustus 2005 di Bandung telah didirikan PARTAI PERSERIKATAN RAKYAT. Seluruh pandangan, tujuan, bentuk dan mekanisme Partai Perserikatan Rakyat tertuang dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Perkumpulan ini bernama PARTAI PERSERIKATAN RAKYAT disingkat PPR.
(2) Partai Perserikatan Rakyat sebagaimana dimaksud ayat 1 adalah perkumpulan perseorangan yang berbasiskan organisasi-organisasi rakyat dan individu yang didirikan pada tanggal 17-08-2005 (Tujuh belas Agustus tahun Duaribu Lima).
(3) Pengurus Partai Perserikatan Rakyat tingkat pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
SIFAT DAN BENTUK
Pasal 2
(1) Partai Perserikatan Rakyat bersifat terbuka, perseorangan dan partisipatif.
(2) Partai Perserikatan Rakyat berbentuk partai massa dan kader.
BAB III
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Partai Perserikatan Rakyat berazaskan kerakyatan, keadilan dan kebebasan.
Pasal 4
Partai Perserikatan Rakyat bertujuan :
a. Memperjuangkan kedaulatan rakyat.
b. Menciptakan keadilan sosial.
c. Mewujudkan kesejahteraan rakyat.
BAB IV
LAMBANG PARTAI
Pasal 5
(1) Lambang Partai Perserikatan Rakyat bergambar Bokor Emas dengan tiga Bintang berwarna merah disamping kanannya dan warna hitam sebagai latar belakangnya.
(2) Bokor mempunyai makna sebagai simbol silaturrahmi, simbol penyimpan harapan rakyat, dan simbol doa serta pertolongan.
(3) Warna hitam yang dijadikan latarbelakang sebagai penderitaan duka, dan ketertindasan rakyat.
(4) Warna kuning keemasan di Bokor dimaknai sebagai kemurnian perjuangan. Sedangkan warna merah pada bintang dimaknai sebagai keberanian dalam memperjuangkan cita-cita Partai.
BAB V
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan Partai Perserikatan Rakyat ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres Rakyat.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 7
(1) Anggota Partai Perserikatan Rakyat adalah warga negara Indonesia yang dengan sukarela mengajukan diri menjadi anggota.
(2) Persyaratan menjadi anggota menyetujui azas dan tujuan partai dan berusia minimal 17 (tujuhbelas) tahun.
(3) Peraturan lebih lanjut ketentuan yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KADER PARTAI
Pasal 8
(1) Kader Partai adalah Anggota yang paling aktif dalam lingkungan Partai.
(2) Kader Partai berada di tiap-tiap tingkatan wilayah Partai.
(3) Kader Partai dipilih dan diseleksi melalui penugasan dan pendidikan yang diselenggarakan Partai.
(4) Ketentuan lain tentang Kader Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 9
Setiap anggota berkewajiban untuk :
a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai.
b. Memegang teguh AD/ART dan peraturan-peraturan lainnya.
c. Berpartisipasi dalam kegiatan partai.
d. Membayar uang pangkal dan iuran bulanan yang besarnya ditentukan oleh ART.
e. Menegakkan dan menjalankan disiplin partai.
Pasal 10
Setiap anggota memiliki hak :
a. Hadir dan mengeluarkan pendapat dalam setiap rapat.
b. Memilih dan dipilih dalam kepengurusan
BAB IX
STRUKTUR PARTAI
Pasal 11
Struktur Partai Perserikatan Rakyat terdiri dari :
a. Dewan Pengurus Nasional disingkat DPN.
b. Dewan Pengurus Propinsi disingkat DPP.
c. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota disingkat DPK.
d. Dewan Pengurus Kecamatan disingkat DPKC.
e. Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan disingkat DPD/DPKL.
f. Majelis Pertimbangan partai disingkat MPP.
Pasal 12
(1) Dewan Pengurus Nasional (DPN) adalah Badan Pelaksana Partai di tingkat nasional.
(2) Dewan Pengurus Nasional berwenang :
a. Menyusun dan menjalankan program jangka panjang, menengah dan pendek sesuai dengan amanat Kongres Rakyat.
b. Melaksanakan AD/ART partai secara konsisten.
c. Mengesahkan kepengurusan Dewan Pengurus tingkat Propinsi.
Pasal 13
(1) Dewan Pengurus Propinsi (DPP) adalah Badan Pelaksana Partai di daerah tingkat I.
(2) Dewan Pengurus Propinsi berwenang :
a. Menyusun dan melaksanakan program-program partai di tingkat propinsi sesuai dengan amanat Kongres Rakyat.
b. Memberikan pertanggungjawaban pada Kongres Rakyat Propinsi.
c. Mengesahkan kepengurusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota.
Pasal 14
(1) Dewan Pengurus Kabupaten/Kota adalah Badan Pelaksana Partai di daerah tingkat II.
(2) Dewan Pengurus Kabupaten/Kota berwenang :
a. Merumuskan kebijakan dan melaksanakan program-program Partai Rakyat di tingkat kabupaten/kotamadya sesuai dengan amanat Kongres Rakyat.
b. Memberikan pertanggungjawaban pada Kongres Rakyat Kabupaten.
c. Mengesahkan kepengurusan Dewan Pengurus Kecamatan.
Pasal 15
(1) Dewan Pengurus Kecamatan adalah Badan Pelaksana Partai di tingkat kecamatan.
Dewan Pengurus Kecamatan berwenang
a. Merumuskan kebijakan dan melaksanakan program-program partai di tingkat kecamatan sesuai dengan amanat Kongres Rakyat.
b. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Kecamatan.
c. Mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan.
Pasal 16
(1) Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan adalah Badan Pelaksana Partai di tingkat desa/kelurahan.
(2) Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan berwenang :
a. Merumuskan kebijakan dan melaksanakan program-program partai di tingkat desa/kelurahan sesuai dengan amanat Kongres Rakyat.
b. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Desa/Kelurahan.
c. Melaksanakan rekrutmen anggota dan kaderisasi.
Pasal 17
(1) Majelis Pertimbangan Partai adalah Badan Kolektif Partai yang berada di tingkat nasional.
(2) Majelis Pertimbangan Partai berwenang:
a. Melakukan pengawasan atas kinerja Partai baik di nasional maupun daerah.
b. Memberikan penilaian, masukan dan rekomendasi atas kinerja Dewan Pengurus Nasional (DPN).
c. Memberikan pertanggungjawaban pada Kongres rakyat.
BAB X
RAPAT-RAPAT
Pasal 18
(1) Rapat-rapat Partai Perserikatan Rakyat terdiri dari :
a. Rapat biasa
b. Rapat khusus
(2) Rapat biasa, terdiri :
a. Kongres Rakyat
b. Kongres Rakyat Propinsi
c. Kongres Rakyat Kabupaten/Kota
d. Musyawarah Kecamatan
e. Musyawarah Desa/Kelurahan
f. Rapat Kerja
(3) Rapat Khusus, terdiri :
a. Kongres Rakyat Khusus
b. Kongres Rakyat Khusus Propinsi
c. Kongres Rakyat Khusus Kabupaten/Kota
Pasal 19
(1) Kongres Rakyat adalah pemegang keputusan tertinggi di tingkat nasional yang diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Kongres Rakyat diikuti oleh Dewan Pengurus Nasional, Dewan Pengurus Propinsi dan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota.
(3) Kongres Rakyat berwenang :
· Merubah dan menetapkan AD/ART dan GBHP.
· Menetapkan program umum partai.
· Menilai pertanggungjawaban Dewan Pengurus Nasional.
· Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Nasional.
Pasal 20
(1) Kongres Rakyat Propinsi adalah pemegang keputusan tertinggi di Daerah Tingkat I yang diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Kongres Rakyat Propinsi diikuti oleh Dewan Pengurus Propinsi, Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, dan Dewan Pengurus Kecamatan.
(3) Kongres Rakyat Propinsi berwenang :
a. Menetapkan program partai di tingkat propinsi.
b. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pengurus Propinsi.
c. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Propinsi.
Pasal 21
(1) Kongres Rakyat Kabupaten/Kota adalah pemegang keputusan tertinggi di Daerah Tingkat II yang diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Kongres Rakyat Kabupaten/Kota diikuti oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, Dewan Pengurus Kecamatan dan Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan.
(3) Kongres Rakyat Kabupaten berwenang :
a. Menetapkan program partai di tingkat kabupaten/kota.
b. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kabupaten/Kota.
c. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota.
Pasal 22
(1) Musyawarah Kecamatan adalah pengambil keputusan tertinggi di tingkat kecamatanyang diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(1) Musyawarah Kecamatan diikuti oleh Dewan Pengurus Kecamatan dan Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan.
(2) Musyawarah Kecamatan berwenang :
a. Menetapkan program kerja partai tingkat kecamatan.
b. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kecamatan.
c. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Kecamatan.
Pasal 23
(1) Musyawarah Desa/Kelurahan adalah pengambil keputusan tertinggi di tingkat desa/kelurahan yang diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Musyawarah Desa/Kelurahan diikuti oleh Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan dan anggota Perserikatan Rakyat tingkat desa/kelurahan.
(3) Musyawarah Desa/Kelurahan berwenang :
a. Menetapkan program kerja partai tingkat desa/kelurahan.
b. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan.
c. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan.
Pasal 24
(1) Kongres Rakyat Khusus dapat dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Nasional dan diselenggarakan apabila partai dalam keadaan terancam perpecahan atau Dewan Pengurus Nasional melanggar AD/ART.
(2) Kongres Rakyat Khusus mempunyai wewenang yang sama dengan Kongres Rakyat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Diadakan oleh DPN atas permintaan sekurang-kurangnya 50%+1 (limapuluh persen tambah satu) dari jumlah DPK.
b. Dewan Pengurus Nasional menyampaikan pertanggungjawaban atas diselenggarakannya Kongres Rakyat Khusus.
Pasal 25
(1) Kongres Rakyat Khusus Propinsi dapat dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Propinsi dan diselenggarakan apabila partai di tingkat propinsi dalam keadaan terancam perpecahan atau Dewan Pengurus Propinsi melanggar AD/ART.
dalam keadaan terancam perpecahan atau Dewan Pengurus Kabupaten/Kota melanggar AD/ART.
(2) Kongres Rakyat Khusus Kabupaten/Kota mempunyai wewenang yang sama dengan Kongres Rakyat Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Diadakan oleh DPK atas permintaan sekurang-kurangnya 50%+1 (limapuluh persen tambah satu) dari jumlah DPD/DPKL.
b. DPK menyampaikan pertanggungjawaban atas diselenggarakannya Kongres Rakyat Khusus Kabupaten.
Pasal 27
(1) Rapat Kerja adalah forum partai dalam menyusun perencanaan dan evaluasi program kerja Partai.
(2) Rapat Kerja dilaksanakan sekali dalam satu tahun.
(3) Rapat Kerja terdiri dari :
a. Rapat Kerja Nasional
b. Rapat Kerja Propinsi
c. Rapat Kerja Kabupaten/Kota
(4) Hal-hal lain mengenai Rapat Kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
KEPENGURUSAN
Pasal 28
(1) Pengurus adalah organ partai yang melaksanakan kepengurusan partai yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Seorang ketua;
b. Seorang sekretaris, dan
c. Seorang bendahara.
(2) Pengurus partai di setiap tingkatan wajib mengabdikan dirinya dan bekerja untuk partai dan tidak mencalonkan dirinya untuk duduk di legislatif maupun eksekutif.
(1) Apabila pengurus partai akan mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif maupun eksekutif ia harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari kepengurusan partai.
Pasal 29
Yang dapat diangkat sebagai pengurus adalah :
(1) Anggota partai yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan yang menyebabkan kerugian bagi partai, masyarakat atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
(2) Periode kepengurusan di setiap tingkatan adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali 5 (lima) tahun berikutnya melalui Kongres atau Musyawarah.
(2) Kongres Rakyat Khusus Propinsi mempunyai wewenang yang sama dengan Kongres Rakyat Propinsi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Diadakan oleh DPP atas permintaan sekurang-kurangnya 50%+1 (limapuluh persen tambah satu) dari jumlah DPKC.
b. DPP menyampaikan pertanggungjawaban atas diselenggarakannya Kongres Rakyat Khusus Propinsi.
Pasal 26
(1) Kongres Rakyat Khusus Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dan diselenggarakan apabila partai di tingkat kabupaten/kota
(1) Pimpinan kepengurusan di setiap tingkatan dapat diangkat kembali sebanyak-banyaknya/maksimal 1 (satu) periode atau 5 (lima) tahun berikutnya melalui kongres atau musyawarah.
Pasal 30
Jabatan anggota pengurus berakhir apabila :
(1) Mengundurkan diri dan mendapat pesetujuan dari Dewan Pengurus.
(2) Meninggal dunia.
(3) Diberhentikan oleh Kongres atau Musyawarah.
(4) Kehilangan keanggotaannya.
(5) Mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif dan eksekutif.
Bab XII
SANKSI
Pasal 31
Jenis-jenis sanksi yang diterapkan Partai Perserikatan Rakyat adalah sebagai berikut :
a. Teguran baik secara lisan maupun tertulis.
b. Skorsing.
c. Pemecatan sebagai pengurus.
d. Pemecatan sebagai anggota partai.
e. Penjelasan terhadap ayat tersebut diatur dalam ART.
Pasal 32
(1) Teguran, skorsing dan pemecatan sebagai pengurus ditetapkan oleh Dewan Pengurus/Pimpinan di masing-masing tingkatan.
(2) Pemecatan sebagai anggota partai diputuskan oleh Kongres/Musyawarah di tiap tingkatan.
BAB XIII
HUBUNGAN DENGAN PARTAI POLITIK DAN ORGANISASI LAINNYA
Pasal 33
(1) Partai Perserikatan Rakyat dapat menjalin hubungan kerjasama dengan partai politik dan organisasi kemasyarakatan lainnya baik di tingkat nasional dan internasional yang sesuai dengan azas dan tujuan partai.
(2) Partai Perserikatan Rakyat dapat menjalin kerjasama politik dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan baik yang bersifat sektoral, budaya dan keagamaan serta organisasi-organisasi profesi untuk menyalurkan suara dan aspirasi mereka dalam Pemilihan Umum atau sarana lainnya yang sesuai dengan konstitusi.
(3) Ketentuan tentang kerjasama ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai.
BAB XIV
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 34
(1) Kongres dan Musyawarah sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 adalah syah apabila dihadiri oleh 50%+1 (limapuluh persen tambah satu) dari jumlah yang hadir secara syah.
(2) Pengambilan keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 35
Perubahan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dihadiri oleh 50%+1 dari jumlah peserta Kongres Rakyat.
b. Keputusan adalah syah apabila disetujui oleh 50%+1 (limapuluh persen tambah satu) dari jumlah peserta Kongres Rakyat.
BAB XV
DANA
Pasal 36
Pendanaan partai diperoleh dari :
a. Iuran anggota
b. Sumbangan yang tidak mengikat
c. Usaha-usaha lainnya yang syah
BAB XVI
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 37
Peraturan-peraturan dan badan-badan partai yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 38
(1) Hal-hal yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Di tetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 17 Agustus 2005
Dewan Pengurus Nasional (DPN)
Partai Perserikatan Rakyat (PPR)
Ditulis oleh Partai Kita