DATA PENGURUS PPPR per-30 Oktober 2007

November 12, 2007

1.

DPP Sumatera Utara

5.

DPP Bengkulu

Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (DPK) :

Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (DPK) :

1. Langkat

1. Kota Bengkulu

2. Deli Serdang

2. Muko-Muko

3. Serdang Bedagai

3. Bengkulu Selatan

4. Batu Bara

4. Bengkulu Utara

5. Asahan

5. Rejang Lebong

6. Labuhan Batu

6. Lebong

7. Simalungun

7. Kepahiang

8. Karo

8. Kaur

9. Dairi

6.

DPP Bangka Belitung

10. Pak Pak Barat

1. Pangkal Pinang

11. Tapanuli Utara

2. Bangka

12. Kota Medan

3. Bangka Tengah

13. Kota Tanjung Balai

4. Bangka Barat

14. Kota P.Sidempuan

5. Bangka Selatan

15. Kota Sibolga

7.

DPP Kepulauan Riau

16. Kota T.Tinggi

1. Kota Tanjung Pinang

17. Kota P.Siantar

2. Kota Batam

18. Kota Binjai

3. Karimun

2.

DPP Riau

8.

DPP Lampung

Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (DPK) :

Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (DPK) :

1. Kota Pekan Baru

1. Tanggamus

2. Kampar

2. Lampung Barat

3. Rokan Hilir

3. Metro

4. Kota Dumai

4. Way Kanan

5. Pelalawan

9.

DPP DKI Jakarta

6. Indragiri Hulu

1. Kepulauan Seribu

7. Kuantan Singingi

2. Jakarta Utara

3.

DPP Jambi

3. Jakarta Timur

1. Merangin

4. Jakarta Selatan

2. Sorolangun

10.

DPP Jawa Barat

3. Batang Hari

1. Bogor

4. Muaro Jambi

2. Kota Bogor

5. Tanjung Jabung Timur

3. Sukabumi

6. Tanjung Jabung Barat

4. Kota Sukabumi

7. Kota Jambi

5. Cianjur

4.

Sumatera Selatan

6. Kota Bandung

1. Ogan Komering Ulu

7. Garut

2. Musi Rawas

8. Tasikmalaya

3. L a h a t

9. Ciamis

4. Musi Banyuasin

10. Majalengka

5. Kota Palembang

11. Sumedang

6. Prabumulih

12. Indramayu

7. Pagar Alam

13. Kota Bekasi

8. Lubuk Linggau

14. Subang

11.

DPP Jawa Tengah

14.

DPP Nusa Tenggara Barat

1. Semarang

1. Kota Mataram

2. Kota Salatiga

2. Lombok Barat

3. Kota Semarang

3. Lombok Tengah

4. Wonogiri

3. Bima

5. Sragen

4. Kota Bima

6. Boyolali

5. Dompu

7. Klaten

6. Lombok Timur

8. Kota Surakarta

15.

Nusa Tenggara Timur

9. Magelang

1. Kota Kupang

10. Kota Magelang

2. Kupang

11. Kebumen

3. Belu

12. Tegal

4. Rote Ndao

13. Kota Tegal

5. Timor Tengah Selatan

14. Brebes

6. Sumba Barat

15. Batang

7. Sumba Timur

16. Pekalongan

8. Manggarai

17. Pemalang

9. Ende

18. Kota Pekalongan

10. Sikka

11. Lembata

12.

DPP Jawa Timur

16.

DPP Sulawesi Utara

1. Kota Surabaya

1. Kota Manado

2. Sidoarjo

2. Minahasa

3. Pasuruan

3. Kota Tomohon

4. Kota Madiun

4. Bolaang Mongondow

5. Kota Blitar

5. Kota Bitung

6. Kota Kediri

17.

DPP Sulawesi Tengah

7. Lamongan

1. Kota Palu

8. Bojonegoro

2. Donggala

9. Madiun

3. Parigi Moutong

10. Nganjuk

4. Morowali

11. Probolinggo

5. Poso

12. Banyuwangi

6. Tojo Una-una

13. Jember

7. Toli Toli

14. Kediri

8. Buol

15. Blitar

18.

DPP Sulawesi Selatan

16. Pacitan

1. Kota Makasar

17. Trenggalek

2. Jeneponto

18. Ponorogo

3. Gowa

19. Lumajang

4. Bulukumba

20. Malang

5. Bantaeng

13.

DPP Banten

6. Sinjai

1. Serang

7. Bone

2. Tangerang

8. Pinrang

3. Kota Tangerang

9. Soppeng

4. Kota Cilegon

10. Kota Pare-pare

19.

DPP Sulawesi Barat

23.

DPP Papua Barat

1. Mamuju

1. Kota Manokwari

2. Luwu

2. Sorong Selatan

3. Luwu Utara

3. Sorong

4. Luwu Timur

4. Kota Sorong

5. Kota Palopo

20.

DPP Gorontalo

24.

DPP Kalimantan Barat

1. Boalemo

1. Sambas

2. Kota Gorontalo

2. Bengkayang

3. Pohuwato

3. Landak

4. Bone Bolango

4. Pontianak

5. Gorontalo

5. Sanggau

21.

DPP Maluku

25.

DPP Kalimantan Tengah

1. Kota Ambon

1. Sukamara

2. Buru

2. Lamandau

3. Maluku Tengah

3. Seruyan

4. Maluku Tenggara

4. Kota Waringin Barat

5. Maluku Tenggara Barat

5. Kota Palangkaraya

22.

DPP Maluku Utara

26.

DPP Kalimantan Timur

1. Kota Ternate

1. Kota Balikpapan

2. Kota Tidore

2. Kota Samarinda

3. Halmahera Timur

3. Penajam

4. Halmahera Barat

4. Nunukan

5. Kepulauan Sula

5. Malinas

6. Halmahera Selatan

6. Pasir

Menyusul……………

 

 

 


Berkas Pembentukan PPR

November 12, 2007

1. Formulir Keanggotaan :

Kepada Yth,

Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Boalemo

Partai Perserikatan Rakyat (PPR)

Propinsi Gorontalo

Di

Boalemo

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama

Umur

Pekerjaan

No.KTP / SIM

Alamat

Dengan ini memohon untuk menjadi anggota Partai Perserikatan Rakyat (PPR) dan setuju terhadap Anggaran Dasar dan akan mematuhi semua aturan dan mekanisme Partai. Kemudian saat ini saya tidak sedang menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik manapun.

Demikian Surat ini saya perbuat dengan sukarela tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Turut saya lampirkan :

a. Foto copy KTP / SIM yang masih berlaku = 3 lembar,

b. Pas photo ukuran 3 cm x 4 cm = 3 lembar.

_________________2007,

Pemohon,

(_____________________)
___________________________________________________

2. Berita Acara Pembentukan :

Partai Perserikatan Rakyat (PPR)

Dewan Pengurus Kabupaten (DPK)

BOALEMO

PROPINSI GORONTALO

Alamat :

BERITA ACARA

RAPAT PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN

DEWAN PENGURUS KABUPATEN (DPK) BOALEMO

PARTAI PERSERIKATAN RAKYAT (PPR)

Pada hari ini, __________ tanggal _____2007, bertempat di______________ telah diadakan Rapat Pembentukan DPK-PPR Boalemo. Hasil Keputusan Rapat tersebut menetapkan Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Boalemo, Propinsi Gorontalo, Partai Perserikatan Rakyat (PPR) untuk Periode 2006-2010 adalah :

Ketua I

Ketua II

Sekretaris I

Sekretaris II

Bendahara I

Anggota-Anggota

Ditetapkan di Boalemo,

Pada Tanggal : ___________

Pimpinan Rapat,

(______________) (____________)

Ketua Sekretaris

Lampiran : Daftar Hadir Peserta Rapat 

__________________________________________________

3. Surat Ketetapan Partai (SKP) untuk Pengurus :

Partai Perserikatan Rakyat (PPR)

Dewan Pengurus Propinsi (DPP)

GORONTALO

SURAT KETETAPAN PARTAI

Nomor : _______/SKP-DPK/PPR-GRTL/XI/2007

Dewan Pengurus Propinsi (DPP) Gorontalo, Partai Perserikatan Rakyat (PPR) setelah :

Menimbang :

  1. Bahwa menjalankan roda organisasi sebagai kebutuhan partai politik perlu diangkat Pelaksana Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Partai Perserikatan Rakyat (PPR) periode 2006-2010,
  2. Bahwa Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) adalah Badan Pelaksana Partai Perserikatan Rakyat (PPR) yang mengkoordinir kerja di tingkat Kabupaten/Kota,
  3. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan verifikasi oleh Depkum-HAM dan KPU sebagaimana diatur dalam UU No. 31 tahun 2003 tentang Partai Politik dan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemilu sebagai syarat administrasi partai politik peserta pemilu 2009,

Mengingat :

  1. Pasal 11 point c jo pasal 14 Anggaran Dasar PPR
  2. Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga PPR,
  3. Konsensus politik partai pada Rakerda Propinsi Gorontalo, Tgl.___________________2007,

Memperhatikan :

  1. Berita Acara Rapat Pembentukan Kepengurusan DPK-PPR Kabupaten Boalemo,
  2. Usul, saran dan komentar dari anggota dan kepengurusan PPR di Kabupaten Boalemo ,

Memutuskan :

Pertama :

Menetapkan nama-sama tertulis dibawah ini sebagai Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Boalemo, Partai Perserikatan Rakyat (PPR) untuk periode 2006-2010 sebagai berikut :

Ketua

Wakil Ketua

Sekretaris

Wakil Sekretaris

Bendahara

Wakil Bendahara

Anggota

Ketua-Ketua Bagian :

Pendidikan dan Kaderisasi

Kampanye dan Advokasi

Usaha Ekonomi Rakyat

Pemberdayaan Politik Perempuan

Seni, Budaya dan Olah Raga

Agraria

Kerohanian

Kedua :

Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan jika terdapat hal-hal yang belum diatur maka keputusan ini akan ditinjau kembali dengan persetujuan pengurus dan anggota PPR di Kabupaten Boalemo.

Ditetapkan di Gorontalo,

Pada tanggal : __________________

Dewan Pengurus Propinsi (DPP) Gorontalo

Partai Perserikatan Rakyat (PPR)

(__________________) (_______________)

Ketua Sekretaris

Tembusan :

  1. Diberikan kepada DPK ybs,
  2. DPN-PPR di Jakarta sebagai laporan,
  3. Arsip

_______________________________________________________________________


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.